IMIGRASI KARAWANG GELAR RDK PENDAMPINGAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Karawang menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kanim Kelas II Non TPI Karawang, Selasa (04/12/2018). Acara ini diikuti oleh Kepala Kantor, seluruh Pejabat Administrasi, serta Tim Penyusun Standar Pelayanan pada Kanim Kelas II Non TPI Karawang. Sementara itu, hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Toni Sugiarto.

krw sop

Dalam paparannya Toni mengatakan, terdapat sejumlah dasar hukum yang harus dipatuhi oleh setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam melakukan penyusunan standar pelayanan. Diantaranya, yaitu Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. “Setiap regulasi yang ada harus diperhatikan dan dipenuhi oleh masing-masing UPT, sehingga susunan standar pelayanan yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Lebih lanjut, dirinya menuturkan, terdapat sejumlah unsur atau aspek yang harus dipenuhi oleh masing-masing UPT dalam melakukan penyusunan standar pelayanan.

Mulai dari ketersediaan maklumat pelayanan hingga melibatkan masyarakat dalam hal penyusunan standar pelayanan tersebut. “Peran serta dari masyarakat memang sangat diperlukan, sebab penyusunan standar pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepada masyarakat,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II Non TPI Karawang, Ujang Cahya menjelaskan saat ini Imigrasi Karawang telah melakukan penyusunan standar pelayanan. Dalam proses penyusunan tersebut, pihaknya juga telah melibatkan unsur masyarakat Karawang. “Kami telah mengundang unsur masyarakat, kemudian kami ajak berdiskusi untuk membahas setiap tahapan dalam penyusunan standar pelayanan tersebut,” jelasnya. Dirinya berharap, dengan disusunnya standar pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, setiap pegawai dapat melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. “Kalau bekerjanya sudah sesuai dengan prosedur, maka akan berdampak kepada meningkatnya kepuasan kepada masyarakat,” tandasnya. Penulis : Tim Redaksi Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

 

Cetak