HARI KEMERDEKAAN RI 72, LAPAS CIBINONG BAKAL BERIKAN REMISI WARGA BINAAN

agung krisna remisi cibinong

CIBINONG - Pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke 72, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kelas II A Cibinong akan berikan remisi sebanyak ratusan kepada warga binaan. Hal itu seperti penjelasan dari Kepala Lapas (Kalapas) Pondok Rajeg Anak Agung Gde Krisna mengatakan, pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan tersebut, kemungkinan bisa bertambah dan berkurang yang pada saat ini berjumlah enam ratus dua belas orang. Sebab mereka juga bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang meski dihormati dan dipenuhi, penghormatan dan pemenuhan hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang dimiliki adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi), karema remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” tutur Kalapas, Kamis (10/8/17).

Krisna sapaan akrabnya menambahkan, dirinya juga berharap melalui remisi tersebut dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan juga memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana keluarga. Selain itu warga binaan yang mendapatkan remisi pada tahun ini agar bisa kembali kepada lingkungan serta dapat diterima dan potensi yang mereka punya harus bisa dikembangkan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Harapan kami untuk warga diluar sana setelah adanya remisi ini, jangan lagi ada pandangan bahwa mantan napi tidak bisa berubah menjadi lebih baik,” tambahnya.(red:rul-bogoronline.com)


Cetak   E-mail