Layanan Pendidikan

Persyaratan

    1. Telah mengikuti admisi orientasi;
    2. Berkelakuan baik; dan
    3. Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP.

Prosedur

    1. Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan;
    2. Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan;
    3. Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya.

Jangka Waktu Penyelesaian

      4 jam

Jaminan Pelayanan

    1. Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional;
    2. Memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya.

Jaminan Keamanan

    1. Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.
Cetak