Layanan Merek

Pengertian Merek

A. Apa yang diamksud Merek ?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

B. Apakah fungsi pemakaian Merek itu?

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

C. Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

D. Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

E. Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak?

Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

F. Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pendaftaran Merek Baru

A. Prosedur Pendaftaran Merek Baru

sop merek

Syarat:
 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Biaya:
Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

B. Alur Bisnis Proses Pendaftaran Merek

alur merek

Video Alur Bisnis Proses Merek dapat dilihat pada : https://www.youtube.com/watch?v=ZYX9dV47CoQ&t=23s

Pasca Permohonan Merek

Untuk info terkait Pasca Permohonan Merek dapat diakses pada : https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek

Pendaftaran Merek Internasional

Prosedur Permohonan Merek Internasional (Madrid Protocol)

merek internasional reduced

Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 
Permohonan Internasional diajukan dengan mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris.

Formulir MM2 (Download)
Formulir MM18 (Khusus Amerika Serikat) (Download)
Panduan Protokol Madrid (Download)
Daftar Negara Tujuan (Download)

Syarat subyek yang dapat mengajukan :

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Syarat objek yang dapat diajukan : 
Pengajuan Permohonan Internasional hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.

Proses Pendaftaran Merek

sop merek

Formulir dan Format Surat

Untuk formulir dan format surat dapat diunduh pada halaman berikut : https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/formulir-dan-format-surat

Biaya dan Cara Pembayaran

Untuk informasi Biaya dan Cara Pembayaran Permohonan Merek dapat dilihat pada halaman : https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya

Panduan

Panduan terkait dengan permohonan Merek dapat diakses pada halaman : https://www.dgip.go.id/unduhan/panduan-permohonan?kategori=merek

F.A.Q

F.A.Q seputer permohonan layanan merek dapat diakses pada halaman : https://www.dgip.go.id/faq/list-faq/merek/merek

Informasi & Pengaduan

Silahkan untuk menghubungi kontak berikut untuk informasi dan pengaduan :

Layanan Permohonan Merek Online

Untuk melakukan permohonan merek secara online dapat melalui situs berikut ini : https://merek.dgip.go.id/

Cetak