Layanan Hak Cipta

Pengenalan Hak Cipta

A. Definisi Umum Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

B. Definisi Hak CIpta

C. Ciptaan yang dapat dilindungi

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

D. Masa Perlindungan Ciptaan

  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Permohonan Pencatatan Hak Cipta

A. Prosedur / Diagram Alir Permohonan Hak Cipta

alur hakcipta

B. Alur Pendaftaran Hak Cipta

Video Alur Pendaftaran Hak Cipta : Alur Pendaftaran Hak Cipta

Pasca Permohonan Hak Cipta

Untuk informasi Pasca Permohonan Hak Cipta dapat diakses pada halaman berikut ini : https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pasca-permohonan-hak-cipta

Formulir & Format Surat

Formulir dan Format Surat permohonan hak cipta dapat diuduh pada halaman berikut ini : https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat

Biaya dan Cara Pembayaran

Untuk informasi Biaya dan Cara Pembayaran Permohonan Hak Cipta dapat dilihat pada halaman : https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/biaya

Panduan

Panduan permohonan hak cipta dapat diakses pada halaman berikut ini : https://www.dgip.go.id/unduhan/panduan-permohonan?kategori=hak-cipta

F.A.Q

F.A.Q seputar permohonan hak cipta dapat diakses pada halaman berikut ini : https://www.dgip.go.id/faq/list-faq/hak-cipta/Hc-umum

Permohonan Hak Cipta Online

Untuk permohonan hak cipta secara online dapat melalui situs : http://e-hakcipta.dgip.go.id/

Infomasi & Pengaduan

Silahkan untuk menghubungi kontak berikut untuk informasi dan pengaduan :

Cetak