Layanan Desain Industri

Pengenalan Desain Industri

A. Apa yang dimaksud Desain Industri ?

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

B. Desain Industri yang dapat didaftarkan

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

C. Masa Perlindungan Desain Industri

Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

Pendaftaran Baru Desain Industri

A. Alur Pendaftaran Baru Desain Industri

desain industri

B. Data Dukung yang Diunggah :

  1. Gambar Desain Industri;
  2. Uraian Desain Industri;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

C. Video Panduan

 

Video Panduan Permohonan Baru Desain Industri

Pasca Permohonan Desain Industri

Informasi terkait Pasca Permohonan Desain Industri dapat diakses pada halaman : https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pasca-permohonan-desain-industri

Formulir & Format Surat

Formulir dan Format Surat dapat Anda unduh pada halaman berikut ini : 

https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/formulir-dan-format-surat

Biaya dan Cara Pembayaran

Untuk informasi Biaya dan Cara Pembayaran Permohonan Desain Industri dapat dilihat pada halaman : https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/biaya

Panduan

Untuk panduan Permohonan Desain Industri dapat diakses pada halaman berikut : https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/formulir-dan-format-surat

F.A.Q

F.A.Q seputar Permohonan Desain Industri dapat dilihat pada halaman berikut : https://www.dgip.go.id/faq/list-faq/desain-industri/desain-industri-umum

Permohonan Desain Industri Online

Untuk permohonan desain industri secara online dapat melalui situs : http://desainindustri.dgip.go.id/

Informasi & Pengaduan

Silahkan untuk menghubungi kontak berikut untuk informasi dan pengaduan :

Cetak