Pengertian
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pengangkatan PPNS
Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Persyaratan
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
- Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
- Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
- SK Penugasan atau jabatan terakhir.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Koordinator mengunggah dokumen persyaratan pada laman: www.ppns.ahu.go.id yang terdiri dari Surat Permohonan Pengangkatan dari Koordinator PPNS setiap Kementerian /Lembaga dan Persyaratan pengangkatan PPNS;
- Ditjen AHU melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengangkatan PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, koordinator diberitahukan secara elektronik untuk melengkapi dokumen persyaratan;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mencetak Surat KeputusanPengangkatan PPNS dan Petikan SK Pengangkatan Penyidik PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ditjen AHU dapat mencetak Kartu Tanda Penyidik untuk diberikan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
30 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- 1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 2. Petikan SK pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 3. Kartu Tanda Penyidik (KTP).
Pengaduan Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan call center 1500-105
Panduan
Pelayanan Online Subdit PPNS Direktorat Pidana yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
- Calon Verifikasi Administrasi
Lihat Panduan Aplikasi Calon Verifikasi Administrasi PPNS- AHU Online - Pengangkatan
Lihat Panduan Aplikasi Pengangkatan PPNS - AHU Online - Pelantikan
Lihat Panduan Aplikasi Pelantikan PPNS - AHU Online - Mutasi
Lihat Panduan Aplikasi Mutasi PPNS - AHU Online - Pengangkatan Kembali
Lihat Panduan Aplikasi Pengangkatan Kembali PPNS - AHU Online - Perpanjangan KTP
Lihat Panduan Aplikasi Perpanjangan KTP PPNS- AHU Online - Penerbitan KTP
Lihat Panduan Aplikasi Penerbitan KTP PPNS - AHU Online - Pemberhentian Karena Undur Diri
Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena Undur Diri - AHU Online - Pemberhentian Karena NTO
Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena NTO - AHU Online - Pemberhentian Karena Pensiun
Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena Pensiun - AHU Online
F.A.Q
F.A.Q terkait layanan Pengangkatan PPNS dapat diakses pada halaman : https://portal.ahu.go.id/page/faq/#faq-PPNS
Informasi dan Pengaduan
Untuk informasi seputar layanan Pengangkatan PPNS dapat menghubungi :
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : 1500105
- Website : https://portal.ahu.go.id/kontak