Pengangkatan PPNS

Pengertian

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Pengangkatan PPNS

Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Persyaratan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan call center 1500-105

Panduan

Pelayanan Online Subdit PPNS Direktorat Pidana yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:

  1. Calon Verifikasi Administrasi
    Lihat Panduan Aplikasi Calon Verifikasi Administrasi PPNS- AHU Online
  2. Pengangkatan
    Lihat Panduan Aplikasi Pengangkatan PPNS - AHU Online
  3. Pelantikan
    Lihat Panduan Aplikasi Pelantikan PPNS - AHU Online
  4. Mutasi
    Lihat Panduan Aplikasi Mutasi PPNS - AHU Online
  5. Pengangkatan Kembali
    Lihat Panduan Aplikasi Pengangkatan Kembali PPNS - AHU Online
  6. Perpanjangan KTP
    Lihat Panduan Aplikasi Perpanjangan KTP PPNS- AHU Online
  7. Penerbitan KTP
    Lihat Panduan Aplikasi Penerbitan KTP PPNS - AHU Online
  8. Pemberhentian Karena Undur Diri
    Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena Undur Diri - AHU Online
  9. Pemberhentian Karena NTO
    Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena NTO - AHU Online
  10. Pemberhentian Karena Pensiun
    Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena Pensiun - AHU Online

F.A.Q

F.A.Q terkait layanan Pengangkatan PPNS dapat diakses pada halaman : https://portal.ahu.go.id/page/faq/#faq-PPNS

Informasi dan Pengaduan

Untuk informasi seputar layanan Pengangkatan PPNS dapat menghubungi :

Cetak