Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.

SUBKEGIATAN

DESKRIPSI

Tenaga ahli Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksi Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
Tenaga ahli bidang inspeksi atau audit Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
Tenaga ahli bidang purna jual Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang purna jual
Tenaga ahli bidang reparasi mesin Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
Tenaga ahli bidang konstruksi Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
Tenaga ahli bidang perfilman Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian Dipekerjakan oleh penjamin sebagai calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam bulan)/180 hari, 1 (satu) tahun, atau 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

    1. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
    2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
      • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
      • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
      • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
    3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
    4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
    5. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.
    6. surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau Pejabat pada Kamar Dagang.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Biaya

Dasar

Cetak