Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A)

Kegiatan

KEGIATAN SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Wisata Kunjungan wisata Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk menggunakan kapal wisata (yacht).
Sosial Kunjungan alasan kemanusiaan Mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri, atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia.
Kunjungan bantuan kemanusiaan Memberikan bantuan dalam rangka kemanusiaan (humanitarian assistance), dukungan medis, dan/atau pangan
Bisnis Kunjungan pembicaraan bisnis Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus
Kunjungan tugas pemerintahan Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan
Kunjungan tugas pemerintahan tertentu mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan terkait presidensi Indonesia dalam G20, Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144, atau Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Tahun 2022
Kunjungan rapat Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Kunjungan pembelian barang Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Transit Transit Meneruskan perjalanan atau singgah ke negara lain dengan melewati pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Bergabung dengan alat angkut lain (join vessel). Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Olahraga tidak bersifat komersial Kunjungan keolahragaan Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.

Persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
    – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
    – Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan Pendukung

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya

Dasar

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Cetak