Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Kegiatan

Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:

Masa Tinggal

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu.

Persyaratan:

  1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Persyaratan Pendukung

Sponsor Orang Asing yang negaranya tidak termasuk dalam subjek VoA tetap dapat mengajukan VoA untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau mendesak.
Persyaratan pendukung antara lain:

  1. Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta.
  2. Surat Persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Surat Persetujuan Menteri/Pejabat Imigrasi diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online dengan melampirkan:

  1. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
  2. Paspor Kebangsaan/Dinas/Diplomatik yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  3. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:

Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Biaya

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (Visa on Arrival): Rp500.000

Daftar Negara Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata

  1. Afrika Selatan,
  2. Albania,
  3. Amerika Serikat,
  4. Andorra,
  5. Arab Saudi,
  6. Argentina,
  7. Australia,
  8. Austria,
  9. Bahrain
  10. Belanda,
  11. Belarus
  12. Belgia,
  13. Bosnia
  14. Brazil,
  15. Brunei Darussalam,
  16. Bulgaria,
  17. Ceko,
  18. Chile,
  19. Denmark,
  20. Ekuador,
  21. Estonia,
  22. Filipina,
  23. Finlandia,
  24. Hongkong,
  25. Hungaria,
  26. India,
  27. Inggris,
  28. Irlandia,
  29. Islandia,
  30. Italia,
  31. Jepang,
  32. Jerman,
  33. Kamboja,
  34. Kanada,
  35. Kolombia,
  36. Korea Selatan,
  37. Kroasia,
  38. Kuwait,
  39. Laos,
  40. Latvia,
  41. Liechtenstein,
  42. Lithuania,
  43. Luksemburg,
  44. Maladewa,
  45. Malaysia,
  46. Malta,
  47. Maroko,
  48. Meksiko,
  49. Mesir,
  50. Monako,
  51. Myanmar,
  52. Norwegia,
  53. Oman,
  54. Palestina,
  55. Perancis,
  56. Peru,
  57. Polandia,
  58. Portugal,
  59. Qatar,
  60. Rumania,
  61. Rusia,
  62. San Marino,
  63. Selandia Baru,
  64. Serbia,
  65. Seychelles,
  66. Singapura,
  67. Siprus,
  68. Slovakia,
  69. Slovenia,
  70. Spanyol,
  71. Suriname,
  72. Swedia,
  73. Swiss,
  74. Taiwan,
  75. Thailand,
  76. Timor Leste,
  77. Tiongkok,
  78. Tunisia,
  79. Turki,
  80. Uni Emirat Arab,
  81. Ukraina,
  82. Uzbekistan,
  83. Vatikan,
  84. Vietnam,
  85. Yordania,
  86. Yunani,

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang Mengeluarkan VOA Khusus Wisata

  1. TPI Bandar Udara:
    1. Hang Nadim, Riau Island
    2. Juanda, East Java
    3. Kertajati, West Java
    4. Kualanamu, North Sumatera
    5. Minangkabau, West Sumatera
    6. Ngurah Rai, Bali
    7. Sam Ratulangi, North Sulawesi
    8. Sentani, Papua
    9. Soekarno Hatta, Jakarta
    10. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, East Kalimantan
    11. Sultan Hasanuddin, South Sulawesi
    12. Sultan Iskandar Muda, Aceh
    13. Sultan Syarif Kasim II, Riau
    14. Yogyakarta, Yogyakarta
    15. Zainuddin Abdul Madjid, West Nusa Tenggara
  1. TPI Pelabuhan Laut:
    1. Bandar Bentan Telani Lagoi, Riau Island
    2. Bandar Seri Udana Lobam, Riau Island
    3. Batam Centre, Riau Island
    4. Belawan, North Sumatera
    5. Benoa, Bali
    6. Biak, Papua Citra
    7. Citra Tri Tunas, Riau Island
    8. Dumai, Riau
    9. Jayapura, Papua
    10. Labuan Bajo, East Nusa Tenggara
    11. Lembar, West Nusa Tenggara
    12. Marina Teluk Senimba, Riau Island
    13. Malundung, North Kalimantan
    14. Marina Ancol, DKI Jakarta
    15. Nongsa Terminal Bahari, Riau Island
    16. Nusantara Pare Pare, South Sulawesi
    17. Padang Bai, Bali
    18. Sabang, Aceh
    19. Samudera, North Sulawesi
    20. Saumlaki, Maluku
    21. Sekupang, Riau Island
    22. Sibolga, North Sumatera
    23. Soekarno-Hatta, South Sulawesi
    24. Sorong, Papua
    25. Sri Bintan Pura, Riau Island
    26. Sunda Kelapa, Jakarta
    27. Tanjung Balai Karimun, Riau Island
    28. Tanjung Emas, Central Java
    29. Tanjung Pandan, Bangka Belitung
    30. Tanjung Perak, East Java
    31. Tanjung Priok, DKI Jakarta
    32. Tarempa, Riau Island
    33. Teluk Bayur, West Sumatera
    34. Tenau, East Nusa Tenggara
    35. Tual, Maluku
  1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas
    1. Aruk, West Kalimantan
    2. Entikong, West Kalimantan
    3. Mota’ain, East Nusa Tenggara
    4. Motamasin, East Nusa Tenggara
    5. Sota, Papua
    6. Tunon Taka, North Kalimantan
    7. Wini, East Nusa Tenggara

Dasar

Cetak