Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks D212) *Belum diberlakukan kembali

Kegiatan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). Khusus untuk kegiatan pra-investasi dapat diberikan 180 hari (enam bulan) sejak tanggal masuk. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan  dapat melakukan kegiatan, antara lain:

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia setiap kali kedatangan diberikan untuk 60 hari atau 180 hari (khusus untuk visa pra-investasi yang menggunakan jaminan keimigrasian) sejak tanggal masuk. 

Persyaratan

  1. Dokumen Perjalanan.
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan masa berlaku 5 (lima) tahun. 
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 5 (lima) tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan masa berlaku 4 (empat) tahun. 
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 4 (empat) tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan masa berlaku 3 (tiga) tahun. 
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 3 (tiga) tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun. 
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun. 
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya

Komponen Pembayaran

  1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
  2. Biaya visa (per orang/tahun): Rp3.000.000

Dasar

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Cetak